Merawat si kecil adalah perjalanan panjang bagi seorang ibu. Tugas seorang ibu memastikan dapat memenuhi segala kebutuhannya dengan sesuai dan dapat menunjang tumbuh kembang si kecil. Ingin fokus merawat si kecil terlebih dahulu biasanya membuat ibu menunda kehamilan dengan alat kontrasepsi atau KB. Bagi ibu yang memberikan ASI eksklusif, menyusui dapat dijadikan sebagai KB alami.
Nyatanya, menyusui sebagai KB alami memang bukanlah mitos atau isapan jempol belaka. Menyusui dapat menjadi alat kontrasepsi alami disebut juga dengan Metode Amenore Laktasi (MAL). MAL adalah metode kontrasepsi dengan mengandalkan kinerja hormon prolaktin yang bersifat sementara. Hormon prolaktin berfungsi memproduksi ASI yang mencegah ovarium menghasilkan sel telur. Sehingga ada beberapa ibu menyusui tidak mengalami menstruasi atau haid dalam beberapa bulan hingga setahun.
Nah, absennya menstruasi ini dapat diartikan sebagai efektifnya metode MAL. Namun jangan berasumsi tidak menstruasi berarti tidak bisa hamil. Karena ibu tetap subur hingga dua minggu sebelum menstruasi. Selain itu, Mommy yang ingin menunda kehamilan harus mengetahui beberapa persyaratan jika mengandalkan menyusui sebagai KB alami. Berikut ini persyaratan yang harus diperhatikan:
- Ibu menyusui belum haid kembali setelah melahirkan atau setelah masa nifas.
- Bayi berusia 0-6 bulan. Karena pertimbangannya bayi diatas usia 6 bulan sudah mulai MPASI dan frekuensi menyusu akan berkurang.
- Menyusui bayi dengan rutin tidak boleh ada jeda atau menunda menyusui lebih dari 4 jam dalam 24 jam lebih dari sekali.
Ketiga persyaratan tersebut harus harus terpenuhi. Jika salah satunya syarat tidak terpenuhi maka menyusui sebagai KB alami tidak berlaku. Mommy dapat menggunakan jenis kontrasepsi lainnya seperti kondom, IUD dan suntik setiap 3 bulan sekali yang disarankan untuk menyusui. Sebelum memilih alat kontrasepsi yang tepat sebaiknya ibu menyusui berkonsultasi terlebih dahulu. Pilihlah metode kontrasepsi sesuai dengan kebutuhan dan membantu ibu menyusui memberikan ASI eksklusif selama dua tahun. (Aq/MKK)
Komen
250